Sabtu, 13 November 2010

Indonesia Kaji Pengiriman TKI

Pemerintah Indonesia menyatakan tengah melakukan peninjauan kembali kebijaksanaan pengiriman tenaga kerja ke negara seperti Arab Saudi.Selama ini Indonesia tidak memiliki perjanjian kerjasama sebagai bentuk perlindungan tenaga kerjanya di negara itu.Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah akan mengupayakan perjanjian itu diteken segera.''Kita akan meninjau kembali, akan melakukan evaluasi, keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara-negara tertentu yang ternyata tidak bisa kita bikin nota kesepakatan,'' kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.''Oleh karena itu harus ada kesepakatan antar dua pemerintah secara bilateral, ada kontrak antara tenaga kerja kita dengan yang mempekerjakan, yang sekarang sudah kita lakukan dengan Malaysia, bahkan dengan hak-hak yang diberikan kepada mereka,'' tambahnya.Perjanjian itu dikatakan semakin diperlukan setelah muncul berita meninggalnya seorang TKI asal Cianjur bernama Kikim Komalasari yang diduga dianiaya oleh majikannya.Baru pekan lalu terungkap kekejaman seorang majikan Arab Saudi yang menyiksa habis-habisan Sumiati binti Salam Mustapa, seorang pembantu rumah tangga asal Dompu, NTB.Di Timur Tengah terdapat lebih dari sejuta TKI, sementara pekerja migran Indonesia merupakan yang terbesar di Arab Saudi.
 Setengah moratorium
Pemerintah Indonesia mengaku tidak bisa menerapkan moratorium atau penghentian pengiriman TKI karena besarnya permintaan dan besarnya minat warga Indonesia untuk pergi Timur Tengah.''Kita tidak juga berhak menghambat hak asasi warga kita untuk bekerja. Kita akan mendapat protes juga kalau ada hambatan-hambatan prosedural dalam pengiriman,'' aku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada BBC Indonesia.''Posisi kita setengah moratorium. Dengan cara melakukan pengetatan-pengetatan, mempersulit pemberangkatan dalam pengertian yang positif, mengeliminir potensi-potensi yang akan melahirkan masalah.''Muhaimin berharap tanpa moratorium penuh mereka bisa memaksa pemerintah Arab Saudi untuk diajak duduk bersama, meneken sebuah nota kesepakatan antar kedua negara yang bertujuan memberi perlindungan hukum bagi TKI.Namun kebijakan pemerintah ini mendapat kritikan pedas dari direktur lembaga swadaya bidang ketenagakerjaan, Migrant Care, Anis Hidayah di Jakarta.''Sebesar apapun permintaan di kedua negara, kalau ini kemudian menempatkan buruh migran kita sebagai obyek sasaran penyiksaan atau pelecehan seksual atau lebih besar lagi pelanggaran HAM, saya kira mind set pemerintah memang sekadar keuntungan,'' kata Anis.''Bahkan kalaupun ada moratorium tanpa dikaitkan kemudian nantinya dengan evaluasi, pengawasan dan penegakan hukum akan sia-sia.''Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah melakukan melakukan langkah serupa dengan Malaysia dan terbukti membantu meningkatkan perlindungan TKI disana.Sejauh ini menurut pemerintah terdapat 3, 3 juta lebih tenaga kerja di luar negeri, sekitar 4300 diantaranya mendapat masalah mulai dari pelanggaran kontrak kerja hingga pelecehan seksual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar